Tuesday, January 6, 2009

Penurunan BI RATE

Pemerintah meminta Bank Indonesia segera menurunkan tingkat BI Rate dari level saat ini 9,25%, apalagi pada bulan Desember 2008 Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan telah terjadi deflasi sebesar 0,04%.

Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan penurunan BI Rate diyakini akan sangat membantu dalam menggerakkan sektor riil di tengah krisis ekonomi global yang terjadi saat ini.

"Deflasi berdampak pada pengurangan tingkat kemiskinan. Pertumbuhan meningkat juga. Perhitungan BPS bahwa sekarang deflasi, bagi pemerintah merupakan hadiah di awal tahun, dapat kurangi kemiskinan. Sebaiknya, BI Rate turun supaya sektor riil bergerak. BI Rate harus turun, supaya bisa dukung sektor riil," tutur Paskah saat ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Paskah mengatakan pemerintah akan terus mempertahankan inflasi yang rendah di 2009 guna menurunkan angka kemiskinan dan juga pengangguran.

"BI diharapkan turunkan suku bunga untuk kurangi penganggguran. Penurunan suku bunga juga bisa bantu UMKM," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Gunadi Sindhuwinata mengatakan saat ini sektor industri otomotif dihadang masalah ketatnya likuiditas sehingga butuh dukungan pembiayaan dari pemerintah. Selain itu menurutnya penurunan BI Rate dari 9,25% saat ini juga akan sangat menunjang kinerja bisnis otomotif tahun ini.

"BI rate sekarang di 9,25%, kalau itu turun juga bisa menunjang. Memang
beban tidak bisa dilihat suku bunga saja, ada inflasi, ada pendapatan perkapita juga, " ujarnya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Selain itu Gunadi juga mengatakan para pengusaha otomotif menyambut baik paket stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 12,5 triliun berupa insentif perpajakan dan tambahan insentif Rp 38 triliun.

"Tentunya dampaknya ke daya saing, kalau bahan bakunya lebih murah berarti daya saingnya juga bisa naik, bukan cuma dalam negeri saja. Kalau untuk ekspor berarti tidak ada bea masuk, walau ada skim untuk di reimburst. Ini kurangi proses administrasi yang tidak perlu," pungkasnya.